- Home
- Jenis Pelaporan
Jenis informasi yang perlu Anda berikan ketika melaporkan dugaan insiden pelanggaran harus mencakup:
- Nama-nama orang yang terlibat;
- Nama-nama saksi;
- Tanggal, waktu dan lokasi kejadian;
- Rincian atas bukti apa pun;
- Uang atau aset-aset yang terlibat;
- Seberapa sering kejadian terjadi.
Layanan ini bersifat rahasia dan Anda tidak akan diminta untuk mengungkapkan identitas Anda kecuali Anda memilih untuk memberitahukannya. Anda harus memberikan informasi sebanyak mungkin untuk memfasilitasi tindakan atau penyelidikan selanjutnya.
Kategori Pelanggaran
1. Korupsi
Bagian ini mencakup setiap tindakan yang dilakukan oleh atau kepada karyawan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau otoritas yang diberikan kepada karyawan, demi mendapatkan keuntungan karyawan sendiri atau untuk keuntungan untuk pihak lain yang menyebabkan kerugian bagi LRT.
Contohnya:
- Dimana karyawan menyalahgunakan kewenangannya yang diberikan oleh Perusahaan untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan LRT.
- Dimana karyawan termasuk anggota keluarganya menerima keuntungan (misalnya uang, hadiah, jamuan) dan di mana keuntungan tersebut dapat berpotensi memaksa, menghambat, mempengaruhi, atau membuat karyawan melakukan tindakan yang bertentangan tanggung jawab sesuai posisinya di LRT.
- Dimana karyawan menggunakan dana, properti, fasilitas, dan informasi untuk kegiatan di luar bisnis atau tidak terkait dengan kepentingan LRT.
2. Penyuapan / Gratifikasi
Bentuk pelanggaran/penyimpangan dengan cara menerima/memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan pribadi.
Contoh:
- Dimana karyawan menerima manfaat dari perusahaan lain, seperti vendor atau rekan bisnis lainnya (misalnya dalam bentuk uang atau hadiah) yang mempengaruhi penilaian atau perlakuannya pada posisi yang terpercaya.
- Dimana karyawan menawarkan sejumlah uang atau hadiah kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Dimana karyawan membuat pembayaran untuk membujuk karyawan lainnya untuk menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya.
3. Pencurian/Penggelapan
Mengambil uang/barang/data/dokumen milik perusahaan atau sesama karyawan di lingkungan kerja tanpa seijin pemiliknya.
Contohnya:
- Dimana karyawan secara diam-diam menjual aset Perusahaan dan mengambil hasil penjualannya.
- Dimana karyawan membawa pulang atau menggunakan inventaris/aset/ barang/dokumen/sarana/fasilitas atau apapun milik Perusahaan atau yang dikuasai Perusahaan tanpa ijin.
4. Pemerasan
Situasi dimana pegawai LRT melakukan tindakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Contoh:
Dimana pegawai LRT memaksa untuk diberikan sejumlah uang atau barang oleh vendor dengan menjanjikan suatu keuntungan kepada vendor.
5. Pemalsuan
Semua jenis tindakan yang dipalsukan secara sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri maupun pihak tertentu yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Contohnya:
- Dimana seseorang dengan sengaja salah menggambarkan kondisi produk mereka kepada pelanggan yang menyebabkan kerusakan moneter secara aktual.
- Dimana seseorang bekerja dengan vendor luar untuk menipu atasan mereka melalui faktur palsu atau yang digelembungkan.
- Dimana seseorang menaikkan penawaran dari vendor.
- Dimana seseorang mendirikan vendor palsu atau bayangan – perusahaan boneka dengan CEO boneka atau fiktif.
6. Pelanggaran Kode Etik
Bagian ini mencakup tindakan yang dilakukan oleh karyawan yang secara langsung melanggar atau bertentangan dengan Kode etik LRT yang berlaku, kebijakan perusahaan, peraturan perusahaan, perjanjian atau komitmen yang sedang berlangsung, atau Anggaran Dasar.
Contohnya:
- Dimana karyawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Perusahaan.
- Dimana karyawan tidak melakukan tugas mereka sesuai dengan kebijakan Perusahaan, ketetapan, prosedur, dan petunjuk yang telah dibuat, yang menyebabkan kerugian bagi Perusahaan.
- Dimana karyawan menerima hadiah baik finansial maupun non finansial maupun hiburan dari orang lain (misalnya, vendor, perusahaan target, dll) atau pihak ketiga yang berafiliasi dengan karyawan tersebut.
7. Pelecehan
Sebuah tindakan dimana karyawan melakukan tindakan tidak menyenangkan yang mengakibatkan ketidaknyamanan dalam bekerja dan/atau mengakibatkan pencemaran nama baik perusahaan.
Contohnya:
- Komentar, sindiran, dan candaan yang tidak pantas, catcalling, dll.
- Mengirim gambar/video yang tidak pantas, dll.
- Pelecehan seksual, kekerasan fisik, dll.
- Gestur intimidatif, menatap orang hingga tidak nyaman, dll.